A. PENGERTIAN
Komite keperawatan merupakan wadah non struktural rumah sakit yang
mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga
keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan
profesi tenaga keperawatan sehingga
pelayanan-asuhan keperawatan kepada pasien diberikan secara benar (ilmiah)
sesuai standard dan baik (etis) sesuai kode etik profesi serta hanya diberikan
oleh tenaga
keperawatan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas.
Komite keperawatan merupakan bagian dari organisasi rumah sakit bertujuan
untuk menghimpun, merumuskan dan mengkomunikasikan pendapat dan ide-ide dari tenaga keperawatan yang juga berfungsi
sebagai wahana bagi tenaga keperawatan untuk berpartisipasi dalam memberikan
masukan tentang hal-hal yang terkait masalah profesi dan teknis keperawatan.
Komite keperawatan bertugas membantu Direktur/Kepala rumah sakit dalam
melakukan kredensial, pembinaan disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan
serta pengembangan professional
berkelanjutan (continuing professional development/CPD) termasuk didalamnya menentukan
standar asuhan keperawatan.
B. TUJUAN
Komite keperawatan rumah sakit mempunyai tujuan:
1. Mewujudkan
profesionalisme dalam pelayanan keperawatan dengan menerapkan asuhan keperawatan berbasis bukti
2. Memberi masukan
kepada Direktur/Kepala rumah sakit berkaitan dengan profesionalisme tenaga
keperawatan dalam memberikan pelayanan asuhan keperawatan.
3. Menyelesaikan
masalah-masalah terkait dengan penerapan disiplin-etik profesi Perawat dan etik
profesi Bidan.
4. Meningkatkan mutu
pelayanan asuhan keperawatan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap
kompetensi Perawat dan Bidan untuk meyakinkan bahwa pelayanan keperawatan hanya
diberikan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dan etis sesuai kewenangannya.
C. PERAN
Peran komite keperawatan dalam fungsi rumah sakit sebagai berikut:
1. Menjamin tersedianya tenaga keperawatanyang kompeten dan etis sesuai
kewenangannya.
2. Melakukan assessmen, pemeliharaan dan pengembangan kompetensi tenaga
keperawatan.
3. Memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan profesi tenaga
keperawatan melalui kegiatan yang terorganisir
4. Mempertahankan pelayanan keperawatan berkualitas dan
aman bagi pasien melalui praktik tenaga keperawatan yang kompeten.
5. Menyelesaikan masalah tenaga keperawatan yang terkait dengan
disiplin, etik dan moral.
6. Melakukan kajian berbagai aspek tenaga keperawatan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
7. Merancang, mengimplementasikan serta memantau dan
menilai ide-ide baru terkait dengan profesionalisme tenaga keperawatan.
D. FUNGSI KOMITE KEPERAWATAN
1. Mengembangkan kompetensi dan kewenangan tenaga keperawatan
fungsional, merumuskan norma-norma dan perilaku profesional serta menyediakan
alat ukur kinerja tenaga keperawatan
2. Menjaga dan memantau pelaksanaan
peningkatan mutu profesi tenaga keperawatan.
3. Mengkomunikasikan informasi hasil telaah mutu profesi
tenaga keperawatan kepada semua pihak yang
terkait.
4. Merekomendasikan usulan penyelesaian masalah tenaga keperawatan terkait etik, disiplin dan mutu profesi kepada Direktur/Kepala rumah sakit
5. Memprakarsai perubahan dalam meningkatkan mutu profesi tenaga keperawatan.
E. HUBUNGAN
DENGAN PENGELOLA RUMAH SAKIT
Komite keperawatan merupakan kelompok profesi tenaga keperawatan yang secara struktur
fungsional berada dibawah
Direktur/Kepala Rumah Sakit dan bertanggungjawab langsung kepada direktur/kepala rumah sakit. Komite Keperawatan dibentuk melalui mekanisme yang disepakati, dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Komite keperawatan bertugasmelakukan asesmen, memelihara dan mengembangkan kompetensi tenaga
keperawatan melalui kegiatan kredensial, pembinaan etik dan disiplin serta
pengembangan professional secara berkesinambungan.
Direktur/Kepala rumah sakit berkewajiban menyediakan segala sumber daya
agar komite keperawatan dapat berfungsi dengan baik sesuai ketentuan.
F. PENGORGANISASIAN
KOMITE KEPERAWATAN
Komite keperawatan paling sedikit terdiri dari Ketua, Sekretaris dan
anggota. Dalam melaksanakan tugasnya ketua komite dibantu oleh sub komite yang
terdiri dari sub komite kredensial, mutu profesi dan disiplin profesi. Ketua
komite ditetapkan oleh Direktur/Kepala rumah sakit. Sekretaris dan anggota
serta sub komite diusulkan oleh Ketua Komite dan ditetapkan oleh
Direktur/Kepala rumah sakit. Persyaratan
yang harus dipenuhi yaitu:
1. Ketua:
diutamakan S1 Keperawatan/Ners
dengan pengalaman klinik di rumah sakit lebih dari 5 tahun
2. Sekretaris:
diutamakan S1 Keperawatan/Ners
dengan pengalaman klinik di rumah sakit lebih dari 3 tahun
3. Sub-Sub
komite:
diutamakan S1 Keperawatan/Ners dengan pengalaman klinik di rumah sakit
3 tahun, terdiri dari sub Komite Kredensial, Sub Komite Mutu Profesi, Sub Komite
Disiplin Profesi.
Pengorganisasian staf keperawatan di
rumah sakit dikelompokkan dalam kelompok tenaga keperawatan fungsional (KTKF)
berdasarkan disiplin/spesialisasi dan peminatan sesuai kebutuhan rumah sakit.
Demikian informasi terkait komite keperawatan.
Untuk informasi terkait sub - sub dalam komite keperawatan, akan dibahas pada
postingan berikutnya.