Rabu, 03 Desember 2014

Komite Keperawatan

A.   PENGERTIAN
    Komite keperawatan merupakan wadah non struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan profesi tenaga keperawatan sehingga pelayanan-asuhan keperawatan kepada pasien diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standard dan baik (etis) sesuai kode etik profesi serta hanya diberikan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas.
    Komite keperawatan merupakan bagian dari organisasi rumah sakit bertujuan untuk menghimpun, merumuskan dan mengkomunikasikan pendapat dan ide-ide dari tenaga keperawatan yang juga berfungsi sebagai wahana bagi tenaga keperawatan untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan tentang hal-hal yang terkait masalah profesi dan teknis keperawatan.
      Komite keperawatan bertugas membantu Direktur/Kepala rumah sakit dalam melakukan kredensial, pembinaan disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan serta pengembangan professional berkelanjutan (continuing professional development/CPD) termasuk didalamnya menentukan standar asuhan keperawatan.


B.   TUJUAN 
      Komite keperawatan rumah sakit mempunyai tujuan:
1. Mewujudkan profesionalisme dalam pelayanan keperawatan dengan menerapkan asuhan keperawatan berbasis bukti
2. Memberi masukan kepada Direktur/Kepala rumah sakit berkaitan dengan profesionalisme tenaga keperawatan dalam memberikan pelayanan asuhan keperawatan.
3. Menyelesaikan masalah-masalah terkait dengan penerapan disiplin-etik profesi Perawat dan etik profesi Bidan.
4. Meningkatkan mutu pelayanan asuhan keperawatan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap kompetensi Perawat dan Bidan untuk meyakinkan bahwa pelayanan keperawatan hanya diberikan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dan etis sesuai kewenangannya.


C.   PERAN 
      Peran komite keperawatan dalam fungsi rumah sakit sebagai berikut:
1. Menjamin tersedianya tenaga keperawatanyang kompeten dan etis sesuai kewenangannya.
2. Melakukan assessmen, pemeliharaan dan pengembangan kompetensi tenaga keperawatan.
3.   Memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan profesi tenaga keperawatan melalui kegiatan yang terorganisir
4.    Mempertahankan pelayanan keperawatan berkualitas dan aman bagi pasien melalui praktik tenaga keperawatan yang kompeten.
5.   Menyelesaikan masalah tenaga keperawatan yang terkait dengan disiplin, etik dan moral.
6.    Melakukan kajian berbagai aspek tenaga keperawatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
7.    Merancang, mengimplementasikan serta memantau dan menilai ide-ide baru terkait dengan profesionalisme tenaga keperawatan.


D.   FUNGSI KOMITE KEPERAWATAN
1. Mengembangkan kompetensi dan kewenangan tenaga keperawatan fungsional, merumuskan norma-norma dan perilaku profesional serta menyediakan alat ukur kinerja tenaga keperawatan
2. Menjaga dan memantau pelaksanaan peningkatan mutu profesi tenaga keperawatan.
3. Mengkomunikasikan informasi hasil telaah mutu profesi tenaga keperawatan kepada semua pihak yang terkait.
4. Merekomendasikan usulan penyelesaian masalah tenaga keperawatan terkait etik, disiplin dan mutu profesi kepada Direktur/Kepala rumah sakit
5.  Memprakarsai perubahan dalam meningkatkan mutu profesi tenaga keperawatan.


E.   HUBUNGAN DENGAN PENGELOLA RUMAH SAKIT 
    Komite keperawatan merupakan kelompok profesi tenaga keperawatan yang secara struktur fungsional berada dibawah Direktur/Kepala Rumah Sakit dan bertanggungjawab langsung kepada direktur/kepala rumah sakit. Komite Keperawatan dibentuk melalui mekanisme yang disepakati, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Komite keperawatan bertugasmelakukan asesmen, memelihara dan mengembangkan kompetensi tenaga keperawatan melalui kegiatan kredensial, pembinaan etik dan disiplin serta pengembangan professional secara berkesinambungan.
    Direktur/Kepala rumah sakit berkewajiban menyediakan segala sumber daya agar komite keperawatan dapat berfungsi dengan baik sesuai ketentuan.


F.    PENGORGANISASIAN KOMITE KEPERAWATAN 
    Komite keperawatan paling sedikit terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota. Dalam melaksanakan tugasnya ketua komite dibantu oleh sub komite yang terdiri dari sub komite kredensial, mutu profesi dan disiplin profesi. Ketua komite ditetapkan oleh Direktur/Kepala rumah sakit. Sekretaris dan anggota serta sub komite diusulkan oleh Ketua Komite dan ditetapkan oleh Direktur/Kepala rumah sakit. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
1.   Ketua:
diutamakan S1 Keperawatan/Ners dengan pengalaman klinik di rumah sakit lebih dari  5 tahun
2.   Sekretaris:
diutamakan S1 Keperawatan/Ners dengan pengalaman klinik di rumah sakit lebih dari  3 tahun 
3.    Sub-Sub komite:
diutamakan S1 Keperawatan/Ners dengan pengalaman klinik di rumah sakit 3 tahun, terdiri dari sub Komite Kredensial, Sub Komite Mutu Profesi, Sub Komite Disiplin Profesi.
Pengorganisasian staf keperawatan di rumah sakit dikelompokkan dalam kelompok tenaga keperawatan fungsional (KTKF) berdasarkan disiplin/spesialisasi dan peminatan sesuai kebutuhan rumah sakit.


Demikian informasi terkait komite keperawatan. Untuk informasi terkait sub - sub dalam komite keperawatan, akan dibahas pada postingan berikutnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar